Alur Pemanfaatan Aset
Proses Sewa Aset Daerah yang Jelas & Legal
Nikmati kemudahan perolehan izin pemanfaatan tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui prosedur terintegrasi
Alur Pengajuan
5 Langkah Sewa Aset Daerah
Cari & Ajukan Aset di Katalog
Buka Katalog Aset KATALIS, pilih objek tanah/bangunan yang diminati, lalu isi Form Peminatan secara online.
Verifikasi Data & Perhitungan Tarif
Data aset diverifikasi oleh BKAD dan OPD Pengelola terkait. Tarif sewa dihitung berdasarkan estimasi harga atau hasil penilaian (appraisal) resmi.
Pembahasan & Kesepakatan
Rapat pembahasan antara calon penyewa dan tim pengelola untuk menyepakati durasi, peruntukan, dan besaran tarif sewa final.
Persetujuan Resmi
Berkas diajukan secara hierarkis ke Sekretaris Daerah untuk penerbitan Surat Persetujuan Sewa resmi.
Pembayaran & Perjanjian
Penyewa menyetor pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah, lalu menandatangani Perjanjian Sewa. Aset siap digunakan secara legal.
Alur Proses Sewa BMD
Enam tahapan dari pengajuan hingga penandatanganan perjanjian
Akses katalis.aset.situbondomapping.com
Cari dan temukan objek BMD yang diinginkan melalui portal KATALIS.
Permohonan
Surat permohonan ke Sekda, dilengkapi: identitas pemohon, jangka waktu, dan peruntukan sewa.
Pembahasan
Dibahas oleh tim pemanfaatan meliputi kelengkapan dokumen, jangka waktu, dan peruntukan. Nilai < Rp 75 jt ditentukan tim; > Rp 75 jt dinilai KJPP/DJKN — biaya appraisal ditanggung Pemkab.
Kesepakatan
Calon penyewa dan Pemkab bersepakat, dituangkan dalam Berita Acara — menyepakati nilai sewa, jangka waktu, peruntukan, dan objek sewa.
Persetujuan
Permohonan yang telah disepakati ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan sewa oleh Sekda/Bupati.
Perjanjian
Pembayaran sewa di muka ke Rekening Kas Daerah maks. 2 hari sebelum penandatanganan. Ditandatangani penyewa dan Kepala OPD Pengguna Barang.
Alur Proses KSP BMD
Enam tahapan dari pengajuan hingga serah terima fasilitas
Permohonan Mitra KSP
Calon mitra mengajukan surat permohonan KSP ke Bupati/Sekda, dilengkapi proposal rencana pembangunan dan pemanfaatan.
Kajian Kelayakan
Tim pemanfaatan melakukan kajian/studi kelayakan atas aset dan proposal, meliputi aspek teknis, ekonomi, dan hukum.
Penilaian Kontribusi Tetap
Penilai Publik/KJPP menghitung besaran kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan berdasarkan nilai aset dan rencana pembangunan.
Persetujuan Pengelola Barang
Hasil kajian dan penilaian diajukan untuk persetujuan Bupati/Sekda sebagai pengelola barang milik daerah.
Perjanjian & Pembangunan
Perjanjian KSP ditandatangani, mitra melakukan pembangunan fasilitas sesuai proposal dan jadwal yang disepakati.
Serah Terima Fasilitas
Setelah masa KSP berakhir, fasilitas hasil pembangunan diserahkan kembali kepada Pemkab Situbondo sesuai perjanjian.